Rabu, 15 Juli 2015

Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil



Kewajiban dan hak PNS serta Disiplin PNS Secara Keseluruhan diatur dalam PP No.53 Tahun 2010.


Kewajiban Pegawai Negeri Sipil:
  • Mengucapkan sumpah/janji PNS
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  • Menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  • Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
  • Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
  • Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
  • Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
  • Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian atau berbahaya terhadap Pemerintah
  • Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  • Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  • Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  • Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  • Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
  • Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
  • Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang



Larangan Pegawai Negeri Sipil:
  • Menyalahgunakan wewenang
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  • Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  • Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  • Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatandan/ataupekerjaannya
  • Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya
  • Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS
  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau
  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

  1. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar