Lanjut lageee hahahaha. Nonstop
dah saya menulis kali ini :D
Di siang hari yang sangat terik
ini, saya sedang tidur-tiduran di depan laptop sembari jari-jari saya nan
lincah bin gemulai ini menari-nari di atas keyboard.
Hahahaha apa sih-_-. Sekarang pukul 13:26, sekitar 4½ jam lagi menuju buka
puasa wkwkwkwkwk.
Kali ini saya akan mengulas
mengenai “Etika Pelayanan Publik”. Hampir sama dengan tulisan saya yang
sebelumnya, namun disini saya akan membahas mengenai pelayanan publik.
Sudah pada tahu lah ya pelayanan
publik itu apa? Ehehehehe. Pelayanan publik itu adalah suatu fasilitas yang
ditujukan untuk masyarakat umum. Nah contohnya itu seperti, kepolisian, catatan
sipil, dan badan-badan pemerintah atau swasta lainnya yang ditujukan untuk
pelayanan umum. Di dalam memberikan pelayanannya kepada orang banyak, badan
pelayanan publik ini harus memiliki aturan dan tata cara tersendiri.
Berikut hal-hal yang perlu
diketahui dari etika pelayanan publik.
- Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara.
- Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan pegawai negeri.
- Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut pandang etika.
- Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik.
- Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan.
Pelayanan publik di Indonesia
masih sangat rendah. Kenapa? Inilah alasannya; Pertama, besarnya
diskriminasi pelayanan. Penyelenggaraan
pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan,
kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama. Kedua, tidak adanya
kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya
KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi
kepada penyelenggara pelayanan untuk
mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan. Ketiga, rendahnya
tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk mencapai pemberian
pelayanan publik yang prima, kita sebaiknya mengikuti prinsip-prinsip pelayanan
publik. Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
- Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
- Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
- Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
- Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak.
Demikian ulasan singkat saya mengenai pelayanan publik. Semoga
bermanfaat!
Ciao!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar